Solopos.com, JAKARTA –Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Sejumlah wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) seperti dikutip Bisnis.
Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya.
Terus Menurun
Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus menurun sejak titik puncak pada 15 Juli 2021.
Kasus sembuh juga menunjukkan tren peningkatan. “Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen,” ujarnya.
Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai. Di beberapa negara saat ini bahkan sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Enam Kali Perpanjangan
PPKM berbasis level sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/8/2021) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus.
Baca Juga: PPKM Darurat Versi Luhut Targetkan Kasus Harian Turun Di Bawah 10.000
Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus.
Sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082.
Penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 842 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus.