SOLOPOS.COM - Tenda-tenda rumah sakit lapangan untuk menampung pasien Covid-19 di Benteng Vastenburg, Kota Solo,

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat yang terpapar Covid-19 akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan setelah Presiden Joko Widodo resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022).

Penghentian PPKM oleh pemerintah secara otomatis mengubah status wabah Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut.

Sejak 2020, pemerintah menetapkan Covid-19 merupakan pandemi.

Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan persebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.

“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung dua tahun, Jumat (30/12/2022).

Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan PPKM dapat berlaku kembali jika kasus Covid-19 melonjak.

Seusai Presiden mencabut PPKM, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Mendagri Tito menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai hari ini.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PPKM Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya