SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, mengatakan tak boleh ada pembatasan bagi siswa untuk mendaftar ke sekolah manapun dalam PPDB.

“Semua siswa mempunyai hak sama untuk mendaftar ke sekolah manapun yang diinginkan tanpa ada pembatasan dari dalam atau luar kota,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (6/7/2012).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pemerintah kabupaten/kota, sambung ia, agar tak kaku dalam menerapkan kebijakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab PPDB yang lebih utama adalah prestasi dan kompetensi calon siswa bersangkutan, bukan membedakan dari dalam dan luar kota.

“Adanya pembatasan dalam PPDB melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Menurut anggota Dewan dari FPKB ini, memang ada sekolah menerapkan kebijakan berbasis lingkungan dengan memberikan prioritas kepada siswa asal lingkungan sekolah sekian persen. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar. “Tapi kalau pembatasan siswa dari luar kota yang diterima sekian persen tak ada,” katanya.

Komisi E, lanjut Zen, akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng agar ada penyelesaian. Dia mengakui dengan adanya otonomi daerah, Dinas Pendidikan Provinsi fungsinnya hanya koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan kebupaten/kota.

”Permasalahan ini agar segera diselesaikan supaya tak merugikan siswa,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Kunto Nugroho belum bisa dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya