SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

PPDB 2017 akan segera dilaksanakan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo kembali mengingatkan agar sekolah dasar (SD) tidak mengadakan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Sesuai ketentuannya, seleksi calon peserta didik SD dilakukan dengan meranking usia calon peserta didik.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Solo, Wahyono, saat dimintai konfirmasi seputar ketentuan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2017/2018. “Usia 7 tahun, anak wajib diterima di SD,” ujar Wahyono, Senin (8/5/2017).

Meskipun saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menerbitkan prosedur operasional standar (POS) PPDB terbaru, Wahyono menegaskan ketentuan PPDB sekolah tetap mengacu pada ketentuan seleksi peserta didik baru berdasarkan analisis usia, dengan prioritas anak usia 7 tahun wajib diterima. “Tidak boleh ada tes baca, tulis, berhitung pada saat PPDB jenjang SD,” tandasnya.

Setelah usia, analisis dilakukan dengan melihat jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa, kemudian calon siswa yang lebih dulu mendaftar. Jika ada calon siswa yang memiliki usia yang sama, harus didahulukan calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah.

Sedangkan jika rumahnya sama dekat dengan sekolah, dia menyarankan untuk mendahulukan calon siswa yang lebih dulu mendaftar.

Ditanya seputar siswa titipan sebelum masa pendaftaran PPDB, Wahyono tidak menampik kondisi tersebut terjadi di sejumlah SD.
Menurutnya, hal itu menjadi ranah sekolah.

Namun Wahyono menilai hal itu dapat terjadi karena berbagai alasan yang sifatnya sangat kompleks. Namun dalam prosesnya, Wahyono menyatakan calon siswa yang dititipkan tersebut tetap harus mendaftarkan diri dan melalui seleksi, kemudian hasilnya harus diumumkan secara terbuka.

Wahyono mengakui dengan banyaknya jumlah SD dibandingkan jumlah ketersediaan staf di Bidang SD, pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB belum mampu menjangkau secara keseluruhan.

Pihaknya juga sudah meminta kepada para pengawas serta masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) Disdik di kecamatan untuk memantau. Pihaknya berharap setiap sekolah bisa mematuhi ketentuan yang ada. Tentunya jika ada pelanggaran, menurutnya, sudah ada aturan tegas untuk setiap pelanggaran yang terjadi.

“Namun untuk kasus siswa titipan ini kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi permasalahan, tapi dari berbagai sisi,” ungkap Wahyono.

Dia menjelaskan, di Solo ini ada sejumlah SD yang biasanya minim peminat sehingga setiap tahun kekurangan siswa atau tidak terpenuhi kuotanya. Untuk SD-SD tersebut, dia mengakui tentunya tidak bisa membatasi masa PPDB.

“Nah kalau sudah harus ditutup, sementara SD-SD yang seperti itu belum dapat siswa bagaimana? Jika ada yang seperti itu ya kita tidak bisa melarang kalau sekolah itu masih membuka pendaftaran untuk siswa baru,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Putut Gunawan, juga berharap tidak ada tes calistung bagi anak-anak yang akan masuk SD. Putut tidak menampik, banyak SD favorit yang setiap masa PPDB rata-rata selalu dibanjiri pendaftar. Namun di sekolah-sekolah tersebut tetap bisa dilakukan seleksi tanpa melalui tes calistung.

“Saya yakin ada cara untuk menyeleksi calon siswa ini tanpa harus ada tes calistung. Misalnya jumlah pendaftar ternyata melebihi kapasitas yang ditentukan, sekolah-sekolah favorit ini bisa berkoordinasi dengan pihak Disdik untuk mengalokasikan calon siswa yang tidak bisa ditampung di sekolah tersebut di sekolah lain yang dekat, atau di sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal calon siswa. Ini juga bisa sebagai upaya pemerataan,” papar Putut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya