SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA-Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014, Dinas Pendidikan Kota Jogja tetap menggunakan sistem online. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) saat pendaftaran juga tetap jadi syarat yang tak dapat ditawar.

Kepala Disdik Kota Jogja, Edy Heri Suasana mengatakan sistem online yang digunakan di Jogja selama beberapa tahun ke belakang menyulitkan terjadinya kecurangan maupun administrasi dalam proses PPDB.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Metode real time online memungkinkan proses berjalan secara transparan dan objektif,” kata Edy saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kota Jogja, Selasa (10/6/2014).

Ada  dua tahap dalam PPDB online tersebut. Pertama, pengajuan pendaftaran yang menggunakan sistem self entry online.  Dalam tahapan itu, sekolah pilihan calon peserta didik masih bisa diubah. Tahap kedua, yaitu pendaftaran di mana pendaftar harus membawa SKHUN ke salah satu sekolah tujuan.

“Pada tahap inilah ditemui kasus di mana pendaftar tidak membawa SKHUN namun tetap nekat mencoba peruntungan untuk mendaftar tanpa ikut aturan,” tandasnya.

Biasanya, lanjut Edy, pelakunya adalah pendaftar dari luar DIY. Alasan yang dipakai pun beragam.

“Biasanya mereka bilang SKHUN di daerah asal belum keluar. Padahal antar kepala dinas pendidikan selalu ada koordinasi dan komunikasi, sehingga kami tidak bisa dibohongi,” ujarnya.

Menurut Edy, aturan ini perlu dipahami seksama. Tanpa SKHUN, proses PPDB terhadap calon siswa yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan. Sementara untuk PPDB tingkat SD, calon peserta didik harus membawa akta kelahiran asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya