SOLOPOS.COM - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.

“KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia.

“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi,” kata Ali.

Oleh karena itu, kata dia, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

“Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK, namun juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung,” ucap Ali.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.

“Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar,” ungkap dia.

KPK pun mengingatkan fenomena tersebut harus diantisipasi dan dimitigasi karena adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

“Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujar dia.

Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.

“KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya