SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan adanya aliran dana dari Ari Muladi, orang kepercayaan buron KPK Anggoro Widjojo ke pimpinan KPK. Uang terhenti hanya sampai Ari.

“Aliran uang hanya dari Anggoro ke Anggodo kemudian ke Ari. Tidak ada ke pimpinan KPK,” jelas Ketua PPATK Yunus Husein melalui telepon, Jumat (30/10).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Yunus menjelaskan, hasil pelacakan PPATK hanya menemukan aliran dana sampai ke Ari Muladi saja, orang yang disuruh menyerahkan uang ke pimpinan KPK.

“Setelah itu terhenti,” terangnya.

Ari sebelumnya pernah mengaku-ngaku kenal dengan pimpinan KPK. Namun ia membantah pernyataan itu. Dia mengaku sama sekali tidak kenal dengan pimpinan KPK. Ari mengaku menyerahkan uang itu ke orang bernama Yulianto. Yulianto yang disebut-sebut sebagai pengusaha hingga saat ini masih misterius.

Mabes Polri, Kamis (29/10) kemarin menahan 2 pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kedua pimpinan KPK itu diduga melakukan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Masaro Radiokom.

Selain pemerasan, Bibit dan Chandra juga dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggodo.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya