SOLOPOS.COM - Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Antara-Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 4.093 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait pendanaan terorisme periode 2016 hingga Mei 2021. Dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme yang disampaikan kepada piha-pihak yang terkait.

“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang. Seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih. Ini membutuhkan peran dari Kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam rilisnya, Senin (23/8/2021).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca juga: Solo Raya, DI Yogyakarta, Malang Raya, dan Bali Tetap PPKM Level 4

Kepala PPATK mengatakan bahwa isu aksi terorisme sudah menjadi tanggungjawab PPATK dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Untuk pro aktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.

“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan kemanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal. Termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah keradikalisme,” jelasnya.

Baca juga: Kominfo Tutup Akun Muhammad Kece, Masyarakat Diimbau Tenang

Untuk mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia, PPATK mengusulkan untuk dilakukan amandemen. Amandemen Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Juga PP No. 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat mencegah terjadinya polemik di masyarakat. Terutama terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” lanjut Dian.

Baca juga: PPATK Jelaskan soal Pemblokiran Rekening FPI setelah Dicecar DPR

PPATK Cegah Terorisme

Di samping itu, agar pengawasan aktivitas terorisme lebih optimal, diperlukan audit terhadap individu dan atau entitas. Khususnya yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” pungkas Kepala PPATK.

Selain itu agar tidak menimbulkan isu yang tidak benar dan kontra produktif, saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan. Agar semakin optimal dan menghindari eksploitasi sentiment masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum.

“PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis. Pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana. Baik pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme. Ini sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2012,” kata Dian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya