Jakarta–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana dalam rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 24,6 miliar layak diselidiki oleh Polri.
“Harusnya informasi itu dipergunakankah utuk penyelidikan,” kata Kepala PPATK Yunus Husain, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3).
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Sebelumnya, Polri mengaku hanya menemukan 2 transaksi dalam rekening milik Gayus. PT Mega Karya Garmindo (MKG) senilai Rp 370 juta dan dari Robert Santonius senilai Rp 25 juta. Keduanya merupakan wajib pajak dan konsultan pajak yang berhubungan dekat dengan Gayus.
Menurutnya, dalam kasus ini PPATK telah membuat 4 laporan. Keempatnya terjadi dilakukan pada bulan Maret 2009, Juni, Agustus, dan Maret 2010. Saat ditanya apakah transaksi itu dilakukan oleh berapa orang.”Kalau
orang perorangan yang disitu (rekening) banyak,” ujar dia
Polri mengklaim dana direkening Gayus Rp 24,6 miliar adalah milik pengusaha asal Batam Andi Kosasi. Dana ini menurut penyidik dititipkan pada rekening Gayus untuk keperluan membeli tanah. Polri juga menyatakan dana itu dikirim secara cash oleh Andi.
Tim jaksa peneliti kasus ini juga sempat mengatakan PPATK tidak dapat membuktikan adanya transaksi mencurigakan selain milik dua pihak. Jaksa juga menyatakan transaksi Rp 24,6 miliar adalah milik Andi Kosasih.
inilah/fid