Jakarta–Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengakui telah memberikan laporan keuangan senilai Rp 25 miliar kepada bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji.
“Memang asalnya dari laporan PPATK,” kata Yunus di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Kamis (18/3).
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Dia melanjutkan, Susno berbicara ke media berdasar laporan keuangan tersebut. Sebab itu PPATK telah meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan hal itu.
Yunus pun membenarkan adanya aliran dana senilai Rp 25 miliar dari beberapa rekening bank swasta di Jakarta. Namun dia mengaku tidak tahu jumlah orang yang mengambil dana tersebut dan berapa dana yang diambil dari rekening itu.
“Saya juga tidak bisa memberi tahu nama, nanti saya bisa dituntut.” Namun dana itu berasal lebih dari satu rekening bank.
Penelusuran dana senilai Rp 25 miliar itu, kata Yunus, berdasar petunjuk jaksa pada November lalu. Namun dia juga tidak mengetahui ada tidaknya keterlibatan mafia dalam aliran dana itu. PPATK pun tidak menentukan apakah aliran dana itu merupakan korupsi, pencucian uang, atau suap. “Hal itu kewenangan penyidik,” kata dia.
Sebelumnya Susno menyatakan adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar di Bareskrim Polri. Susno menyebut dua jenderal, yakni Brigjen E dan Brigjen R terkait kasus itu.
tempointeraktif/fid