SOLOPOS.COM - Kemenkumham. (Ilustrasi)

Kemenkum HAM menargetkan PP tentang pengetatan syarat peninjauan kembali rampung sebelum 6 bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan syarat Peninjauan Kembali (PK) ditargetkan rampung sebelum enam bulan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Kemarin kesepakatannya memang enam bulan, tapi targetnya secepatnya, sebelum enam bulan,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Wicipto menjelaskan pihak internal Kemkumham sudah menyiapkan rancangan PP tersebut.

Wicipto memang menyebutkan penyusunan rancangan PP di internal Kemenkumham tersebut memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dalam PP tersebut salah satu yang akan dibahas adalah novum atau bukti baru yang nantinya akan menjadi pengetatan dalam pengajuan PK.

Wicipto berharap, PP ini nantinya bisa mengatasi polemik pengajuan PK yang selama ini terkesan heboh.

“Dari internal Kemkumham, nanti kemudian akan dibahas dengan para stakeholders, kan ada Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, semuanya,” kata Wicipto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya