SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

SOLO — Petani tembakau diminta tidak resah terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Tembakau.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi ketika dicegat wartawan seusai melakukan kunjungan kerja (Kunker) di RSUD dr Moewardi Solo, Kamis (31/1/2013) sore, menegaskan tidak ada larangan apa pun bagi petani tembakau untuk menanam tembakau dalam PP yang mengatur tentang aturan zat adiktif berupa tembakau. Menurut dia, aksi demo petani tembakau menolak PP dinilai tidak memahami benar isi dari PP tersebut.

“Mereka [petani] tidak baca PP-nya, dalam PP tidak ada larangan tanam tembakau. Tidak ada larangan bikin perokok,” tegas Menkes.

Menkes menerangkan PP tersebut hanya mengatur tentang zat adiktif yang terkadung di dalam rokok dan racun-racunya. Hal ini agar perokok terhindar bahaya buruk dari zat racun dalam rokok yang mampu menyebabkan stroke, serangan jantung, dan bermacam-macam penyakit kanker. Disebutkannya, dari kanker mulut, kanker paru, kanker kerongkongan hingga gangguan pada janin.

“Kita ingin lindungi dari ini. Bukan kami melarang petani tanam tembakau. Tidak ada larangan apa pun bagi petani tanam tembakau,” terangnya.

Selama ini, Menkes mengatakan zat adiktif yang diatur dalam peraturan pemerintah hanya pada jenis narkotika, minuman keras (miras) maupun alkohol. Sementara zat adiktif yang ada di dalma rokok sama sekali belum ada aturan yang mengatur masalah tersebut.

Menkes mengakui jika penghasilan petani tembakau sangat kecil. “Ini karena rokok besar impor tembakaunya dari Brasil. Dengan ini kami ingin tingkatkan cukai tembakau supaya petani tidak dapat harga rendah,” tuturnya. Menkes justru mengimbau petani tembakau bisa beralih tanam ke tanaman lain. Seperti halnya, Menkes mencontohkan petani di Tawangmangu, Karanganyar yang beralih menanam tanaman obat maupun tanaman kopi atau lainnya. Menurut Menkes, penghasilan dari tanaman obat jauh lebih besar dibandingkan dengan tanaman tembakau.

“Kami imbau lah bisa seperti petani di Karanganyar. Ternyata pendapatannya juga lebih besar. Sekali lagi, PP tidak ada larangan petani tanam tembakau,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya