SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan seusai meminta maaf secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sebuah pertemuan tertutup di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis (04/09/2014).Dalam kesempatan itu Sultan meminta kepada segenap warga Yogyakarta untuk dapat memaafkan Florence atas posting statusnya di media sosial. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY segera melimpahkan berkas berikut tersangka Florence Sihombing, mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena sudah dinilai lengkap (P-21).

Meski tidak dilakukan penahanan, tapi sebelum dilimpahkan Flo akan diperiksa kesehatannya.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Sebelumnya Florence ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolda DIY atas kicauannya di akun Path yang dinilai menghina warga Jogja. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jogja melaporkan tindakan Florence tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto melalui Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, setelah melalui beberapa kali revisi berkas perkara tersangka Florence telah dilimpahkan ke Kejati DIY dan dinyatakan lengkap (P-21).

Saat ini penyidik tengah memproses penyerahan tersangka berikut barang bukti.

“Saat ini sudah dinyatakan P-21, berkas sudah di kejaksan. Tinggal tersangka dan barang bukti,” ungkapnya saat ditemui Senin (20/10/2014).

Ia menambahkan, sedangkan untuk barang bukti yang akan dilimpahkan yakni berupa print out dari layar akun path Florence serta ponsel yang digunakannya untuk mengunggah. Pihaknya telah menyiapkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Sehari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Florence akan dipanggil ke Polda DIY terlebih dahulu untuk menjalani cek kesehatan oleh Dokter Kepolisian.

“Dalam koordinasi dengan kejaksaan hari ini. Nanti tersangka akan diperiksa dulu, kalau dinyatakan sehat langsung kami limpahkan,” ungkapnya.

Anny mengetengahkan, pasal yang disangkakan masih seperti sebelumnya. Yakni dijerat dengan pasal 27 dan 28, UU RI 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena tindakan yang dilakukan tersangka menimbulkan kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya