SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Newswire)

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tidak akan menghentikan kasus Florence.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Kokot Indarto menjelaskan penanganan kasus Florence tidak berhenti meski tersangka ditangguhkan atas jaminan pihak UGM. Saat ini, kata dia, dalam tahap koordinasi antara kepolisian dengan kejaksaan terkait kasus tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Keterangan yang dikumpulkan dan sudah disistemkan dengan penyidikan. Sekarang menjadi wewenang penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] untuk membangun koordinasi. SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] itu bagian awal koordinasi. Senin kemarin suda sampai di Kejaksaan. Saat ini tahap hasil koordinasi formil dan materiil, penelitian berkas,” terangnya di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).

Sementara Kapolda DIY Brigjen Oerip Soebagyo menyatakan proses hukum Florence berjalan sesuai ketentuan. Ditanya soal kemungkinan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika pelapor mencabut laporannya, menurut dia hal itu tidak bisa dihentikan. Karena kasus tersebut absolut bukan delik aduan.

“Kalau delik aduan pengadu mencabut bisa dihentikan, ini kan bukan delik aduan, maka kita lihat nanti ketentuan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya