SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum Florence Sihombing meminta polisi mengusut orang yang menyebarkan status kliennya di media sosial, Path.

Hal itu diungkapkan Zahru Arqom, salah satu kuasa hukum Flo, sapaan kliennya, seusai sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (3/12/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Zahru menilai aparat hukum tebang pilih karena hanya Flo yang dijadikan tersangka.

Seharusnya, aparat bisa mengusut siapa dibalik yang menyebarkan status Flo sehingga diketahui banyak orang. “Kalau mau tuntas aparat jangan tebang pilih. Jangan sampai ada diskrimininasi. Penegakan hukum harus benar dan tepat,” ucap Zahru, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya