SOLOPOS.COM - Petisi "Bebaskan Florence Sihombing" (Istimewa)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY memberikan batasan kepada Florence dengan mewajibkan untuk melaporkan diri selama dua kali dalam sepekan. Seperti layaknya tahanan yang ditangguhkan lainnya, Florence dijadwalkan melapor tiap hari Selasa dan Kamis.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan meski penahanan Florence ditangguhkan tapi ia masih menjadi tersangka dan harus wajib lapor ke Polda DIY tiap dua hari dalam sepekan. “Tiap hari Selasa dan Kamis seperti tahanan-tahanan lain jadwalnya,” ungkapnya, Selasa (2/9/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara Direktur Reskrimsus, Kombes Kokot Indarto menambahkan meski pihak pelapor mencabut laporannya kasus tetap berjalan, karena yang disangkakan bukan delik aduan melainkan absolut atau dapat dilihat semua orang. Dengan demikian kasus akan terus berlanjut sampai ke proses berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya