SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas melakukan koordinasi di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1432 H/ 2011 M di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sejumlah petugas melakukan koordinasi di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1432 H/ 2011 M di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA– Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Senin (13/8/2012), telah menerima tujuh kasus pengaduan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sampai hari ini baru tujuh kasus yang sudah kita terima. Insya Allah akan kita selesaikan hari ini,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut Muhaimin, pihak Kemnakertras akan segera mengeksekusi sebagian dari kasus pengaduan itu agar THR bagi para pekerja dapat segera dikeluarkan.

Menakertrans mengatakan bahwa posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan. “Tahun lalu ada 84 kasus yang bisa kita selesaikan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Muhaimin menegaskan.

Sebelumnya Menakertrans mengatakan pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya