News
Jumat, 15 September 2023 - 17:13 WIB

Pontjo Sutowo Yakin Kapolri Tak akan Kosongkan Paksa Hotel Sultan

Alifian Asmaaysi  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - The Sultan Hotel & Residence, hotel bintang lima di komplek Gelora Bung Karno. (Istimewa/GBK.id)

Solopos.com, JAKARTA — PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yakin pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan. 

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin selaku kuasa hukum pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. 

Advertisement

Mereka menyatakan bahwa eksekusi pengosongan itu adalah kewenangan pengadilan. Amir Syamsudin menyebutkan bahwa PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. 

“Saya yakin Kapolri dan instansi terkait tidak akan melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Alas hak HGB no 26 dan 27 dan perpanjangan HGB bukti bahwa PT Indobuildco tidak melakukan penguasaan asset negara secara melawan hukum. Jangka waktunya untuk perpanjangan pun belum berakhir,” ujar Amir Syamsudin dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Saya yakin Kapolri dan instansi terkait tidak akan melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Alas hak HGB no 26 dan 27 dan perpanjangan HGB bukti bahwa PT Indobuildco tidak melakukan penguasaan asset negara secara melawan hukum. Jangka waktunya untuk perpanjangan pun belum berakhir,” ujar Amir Syamsudin dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY ini menambahkan bahwa Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. 

Namun, Pontjo Sutowo telah diputus bebas tidak bersalah karena perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dianggap sah menurut hukum. 

Advertisement

Kronologi Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 

Sementara itu, Hamdan Zoelva menilai tuduhan terhadap kliennya menguasai aset negara secara melawan hukum merupakan kesimpulan ceroboh, merusak reputasi perusahaan dan pribadi Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco pengelola sah Hotel Sultan. 

Hamdan menjelaskan bahwa pembangunan Hotel Sultan, pada saat itu Hotel Hilton, berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada 1971. 

Advertisement

Saat itu, Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya. 

Hamdan menyatakan PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun: sampai 2002, masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai 2023. 

Kemudian, masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Advertisement

Berdasarkan laporannya, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021, jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB HGB tersebut. 

Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum. 

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa terkait dengan berakhirnya HGB No 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023, maka itu tidak menggugurkan hak pemegang HGB awal untuk mengajukan pembaruan. 

Berdasarkan, Pasal 41 ayat (2) Perarturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu masa perpanjangan hak guna bangunan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar. 

“Saya pastikan saudara Pontjo Sutowo atau Indobuildco tidak merampas aset negara atau tudahan tidak membayar royalti sebagaimana dituduhkan pihak Setneg,” ujar Hamdan. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pontjo Sutowo Yakin Kapolri Tak akan Kosongkan Paksa Hotel Sultan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif