SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditemui wartawan seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalam, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menjamin karyawan yang bekerja di Hotel Sultan masih tetap bisa bekerja.

Para karyawan diminta tidak khawatir atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg [Sekretariat Negara] sebagai owner yang sah dan kepada karyawan yang di sana supaya tidak ada kesalahan apa-apa tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (9/9/2023).

Sebagai informasi, PT Indobuildco telah melakukan upaya gugatan perdata serta empat kali Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL) Setneg atas Blok 15 Kawasan GBK namun selalu gagal.

HPL itu diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 1989 melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.

Sementara itu, PT Indobuildco telah memiliki HGB atas kawasan itu dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1973.

HGB itu berlaku dengan jangka waktu 30 tahun, atau hingga 2002.

Kemudian hak tersebut diperpanjang hingga Maret dan April 2023.

Setelah gagal mengupayakan gugatan perdata, pihak Pontjo Sutowo menggugat kembali HPL Setneg atas Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari jalur administrasi yakni kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PTUN itu pun ditolak oleh majelis hakim pada Agustus 2023.

Mahfud menyatakan berdasarkan putusan pengadilan perdata sebelumnya, Setneg merupakan pemilik sah dari kawasan tersebut.

Akan tetapi, dia menjamin bahwa kegiatan ekonomi bisnis di sana akan tetap dilindungi.

“Karena ini ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR Hadi Tjahjanto menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki lagi HGB atas Blok 15 Kawasan GBK (Hotel Sultan).

Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023.

Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg.

“Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Jamin Karyawan Hotel Sultan Masih Tetap Dapat Bekerja”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya