SOLOPOS.COM - Ilustrasi ponsel (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Kantor Bea Cukai Juanda mengeluarkan 371 berkas berita acara penegahan (pelarangan) untuk 699 ponsel yang dikirim dari luar negeri karena tidak dilengkapi dokumen pemasukan barang.

Belakangan, Kementerian Perdagangan melonggarkan impor barang sejenis. Sehingga barang yang biasa dikirim melalui jasa pengiriman itu diperbolehkan masuk Indonesia meski tanpa dokumen impor.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan menguraikan pelonggaran pemasukan ponsel dan komputer tablet efektif 13 Agustus lalu.

Ketentuan dalam Permendag 38/2013, sambungnya, mengizinkan maksimal dua ponsel atau tablet masuk melalui jasa pengiriman tanpa dokumen impor. Selama ini, gadget yang masuk melalui jasa pengiriman wajib disertai dokumen impor.

“Kami harapkan dengan peraturan itu barang yang belum bisa dikeluarkan segera diambil,” jelasnya seusai pertemuan antara Kementerian Perdagangan, bea cukai dan pengusaha di Surabaya, Rabu (28/8/2013).

Iwan mengingatkan ponsel atau tablet bisa dikirimkan tanpa dokumen impor tetapi tetap harus membayar bea masuk. Barang dikenakan bea masuk jika berbobot lebih dari 100 kilogram atau berharga di atas US$50.

“Jadi kelebihan dari batas harga minimal yang dikenakan bea masuk,” tegasnya.

Menurutnya, pengiriman ponsel atau tablet dari luar Indonesia semakin marak. Penjualan online dan kiriman dari pekerja Indonesia di luar negeri memicu tingginya pengiriman gadget ke Indonesia.

Bea Cukai Juanda sejak Januari hingga Agustus mengeluarkan 392 penegahan untuk 734 ponsel. Seiring pelonggaran pemasukan barang, sebagian di antaranya sudah diambil dan tersisa 371 berkas dengan 699 ponsel dan atau tablet.

Kepala Sub Direktorat Barang Konsumsi Kementerian Perdagangan Sunarto menuturkan persoalan ponsel tertahan setelah dikirim ke Indonesia kerap dikeluhkan.

Pintu masuk ponsel dan komputer tablet itu di Bandara Internasional Polonia, Ahmad Yani, Hasanuddin, Soekarno Hatta dan Juanda.

“Banyaknya keluhan membuat Kemendag mengambil kebijakan mengeluarkan Permendag 38 itu,” jelasnya soal latar belakang mengizinkan impor dua ponsel dan komputer tablet tak harus mengantongi izin impor.

Disinggung soal izin Dirjen Pos dan Telekomunikasi (postel), Sunarto menegaskan bahwa Permendag memperbolehkan ponsel dan gadget maksimal dua buah masuk Indonesia. Adapun izin postel diperlukan bila ponsel itu untuk keperluan perdagangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya