SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Poltabes Yogyakarta membentuk tim gabungan dengan petugas Rumah Tananan Negara Kota Yogyakarta untuk memburu Agus Setiyawan alias Ferdi, 38, terdakwa pelaku pembunuhan yang melarikan diri dari tahanan Minggu (25/7).

“Kami langsung koordinasi dengan instansi terkait baik itu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Yogyakarta maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta untuk menangkap kembali terdakwa,” kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar di Yogyakarta, Senin (26/7).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Agus Setiyawan terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ana Zumaida, 21, di rumah kos putri Kampung Sapen GK I/437 Rt 25 Rw 08 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Selasa (23/2) diketahui melarikan diri dari Rutan Yogyakarta, Minggu (25/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian baik di Sukabumi maupun Bandung, Jawa Barat untuk mengantisipasi kemungkinan terdakwa melarikan diri di kota asalnya tersebut,” katanya.

Terdakwa yang diduga memiliki kelainan orientasi seks ini melarikan diri dari Rutan Yogyakarta menggunakan kain gordin di ruang poliklinik Rutan Kota Yogyakarta dan kemudian melompat pagar pengaman rutan.

Terdakwa asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut, ditangkap di rumah kosnya di Cibangkong Rt 05 Rw 07, Batu Waringin, Bandung pada Jumat (26/2) lalu. Pembunuhan  berlatar belakang asmara antara korban dengan terdakwa. Hubungan asmara mereka sudah berjalan selama tujuh bulan.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (23/2), bermula ketika sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah kos korban dan kemudian keduanya terlibat percekcokan. Terdakwa kemudian mencekik korban, karena korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan badan.

Saat emosi terdakwa memuncak, korban disumbat mulutnya dengan kain, dan tangan serta kaki korban diikat agar tidak berontak. Terdakwa juga menyetubuhi korban yang dalam keadaan sekarat.

Terdakwa kemudian membawa kabur barang-barang milik korban di antaranya sepeda motor Honda Supra AA-5769-FM, sebuah laptop, telepon genggam serta uang tunai Rp4,8 juta.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya