SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo mengusut pemalsuan dokumen berupa surat keterangan tentang penyelenggaraan latihan dasar pengenalan satpam sejak beberapa hari terakhir. Kasus tersebut masuk dalam penanganan skala prioritas, lantaran dalam menjalankan aksinya, pelaku nekat mencatut nama Kapolres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Espos, pelaku berinisial Sg, warga Solo berhasil mengelabuhi sejumlah korbannya untuk mencari surat keterangan pelatihan dasar sebagai salah satu persyaratan mencari pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku meyakinkan setiap korban dengan mencatut nama Kapolres Karanganyar. Namun, setelah dilakukan penyidikan diketahui nama Kapolres Karanganyar yang dicantumkan dalam surat tersebut palsu. Dalam surat keterangan, nama Kapolres Karanganyar ditulis Nyoman Sumitra.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Di samping itu, antara satu surat dengan surat lainnya pangkat yang disandang Kapolres berbeda. Di satu sisi terdapat pangkat Kompol, di sisi lain terdapat pangkat AKBP.

Terdapat tiga korban yang sejauh ini diperiksa sebagai pelapor, yakni Novex S, 23, warga Boyolali, Sandi Wahyu Prasetyo, 27, warga Karanganyar, dan Sugiyono, 28, warga Solo. Setiap transaksi pemalsuan surat keterangan, setiap korban diwajibkan membayar uang ganti jasa senilai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Uang jasa tersebut harus diberikan pelaku di kediaman korban.

Diduga, tindakan melawan hukum tersebut sudah dilakukan tersangka sejak beberapa tahun terakhir dengan mencari calon mangsanya di daerah Soloraya.

“Beberapa hari terakhir ini, kami memang berhasil menangkap tersangka pemalsuan surat berinisial Sg. Modus yang dipakai, tersangka ingin merekrut pengangguran untuk dimasukkan sebagai tenaga keamanan. Anehnya, untuk mendapatkan surat keterangan itu setiap korbannya tidak diharuskan mengikuti pelatihan dasar. Padahal, seharusnya sebelum mendapatkan surat keterangan harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu,” tegas Kasatreskrim Poltabes Solo, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/3).

Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka diakui mengandung unsur pemalsuan surat. Setidaknya, terdapat kesalahan fatal surat keterangan yang dikeluarkan tersangka, seperti kop di dalam surat keterangan menyalahi pakem yang berlaku, waktu pelatihan dengan waktu pemberian memiliki selisih hingga empat tahun, di dalam surat keterangan tidak ada nomor skep, dan yang lepih parah dalam surat tersebut mencatut nama Kapolres Karanganyar lengkap dengan tandatangan serta stempel.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya