SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri tidak akan gegabah menindaklanjuti isu suap yang menimpa pejabat Bank Indonesia (BI) senilai US$1,3 juta. Polri akan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.

“Jadi kita bukan tidak proaktif. Tentunya kita harus menunggu dulu dari pejabat BI atau dengan kata lain, kita koordinasi,” kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/5).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Zainuri menjelaskan, sejauh ini polisi masih melihat kasus itu sebagai informasi awal. Polri akan mulai bertindak setelah koordinasi dilakukan.

“Itu kan adalah suatu kasus yang cukup sulit. Tentunya yang tahu persis adanya suap adanya aneh-aneh itu pasti orang internal dulu,” kilah Zainuri.

Untuk lebih mendalami, kata Zainuri, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi lainnya. “Kalau gratifikasi masuk UU Korupsi, itu masih 3 instansi bisa ke KPK, Polri atau Kejagung. Tapi memang KPK itu memang suatu lembaga harapan bisa mensupport penegakan hukum bidang korupsi,” terangnya.

Bank Indonesia (BI) diguncang isu suap dari RBA untuk pencetakan uang pecahan Rp 100.000. Suap itu diduga melibatkan pejabat senior BI berinisial ‘S’ dan ‘M’.

Perwakilan anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) di Indonesia, Radius Christanto menjelaskan, antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam fax ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999.

Menurut korespondensi Christanto melalui fax yang dilansir dari harian The Age, Selasa (25/5), Christanto menerima komisi dari Securency/NPA senilai US$ 3,65 juta melalui rekening di Bank Singapura, sesaat setelah dia membantu memenangkan kontrak dari BI pada tahun 1999.

Ia juga mengindikasikan dua pejabat senior berinisial ‘S’ dan ‘M’ menerima US$ 1,3 juta atau sekitar Rp 12 miliar dari anak usaha RBA untuk memenangkan kontrak itu.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya