SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Mabes Polri membantah melakukan intimidasi terhadap empat orang saksi kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Majalah Tempo. Polri menilai intimidasi agar saksi memberikan keterangan sesuai skenario polisi, sama sekali bukan langkah yang efektif dalam proses hukum.

“Tidak zamannya lagi intimidasi. Kalau kita paksakan keterangan dan di pengadilan saksi cabut, ya nol lagi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, dalam diskusi bertajuk ‘Kekerasan Terhadap Media Massa’ di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (20/7).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Edward menjelaskan, bukti formil yang dijadikan pegangan dalam suatu proses hukum adalah keterangan yang saksi sampaikan dalam persidangan. Maka dari itu, konsentrasi penyidik Polri dalam penyidikan adalah terhadap bukti-bukti materiil.

“Kami lebih mengejar bukti materiil. Bukti formil hanya menguatkan bukti materiil. Penyidik Polri menghindari alat bukti berupa keterangan saksi,” jelas Edward.

Di dalam proses mencari bukti materiil, Edward menegaskan tim forensik Polri punya kemampuan untuk melakukan analisa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Data temuan tersebut yang kemudian dikonfrontir kepada para saksi.

“Tim forensik berdasarkan ilmu pengetahuan bisa tahu dari sudut sebelah mana itu (bom molotov) dilempar. Apakah dari atas, bawah, kanan atau kiri,” ujar dia.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya