SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim penyidik Mabes Polri menetapkan orang berinisial F sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada sejumlah bank nasional.

“F sudah ditetapkan tersangka dan terkait kasus pembobolan di Bali,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ito menuturkan F merupakan pemain pembobolan ATM yang sudah lama beroperasi dan diduga kuat terkait kasus pencurian sejumlah rekening nasabah bank di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus ketua tim penyelidikan, Brigjen Pol. Radja Erizman menuturkan polisi sudah mengamankan F di Jakarta.

Erizman menjelaskan F terkait pembobolan ATM di Bali karena modus operandinya sama sehingga terindikasi dalam sindikat yang sama.

Selain menahan F, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 23 juta, komputer, beberapa jenis kartu ATM dan perangkat skimmer.

Skimmer adalah alat perekam data kartu ATM magnetik secara ilegal untuk menggandakan kartu ATM, lengkap beserta kamera yang berfungsi mencuri kode rahasia pengguna kartu penarikan uang tunai.

Erizman menambahkan jaringan yang tergabung dengan sindikat F diduga kuat pernah ditangkap sebelumnya pada kasus yang sama.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya