SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri menegaskan status Ariel, Luna Maya belum ditentukan terkait beredarnya video porno mirip mereka.

Terlalu cepat jika ada yang menyimpulkan keduanya sebagai korban. “Nggak bisa, tidak cepat-cepat jadi korban. Perlu diperiksa dulu,” kata Wakadiv Humas Polri, Brigjen Zainuri Lubis, Minggu (13/6).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Zainuri menegaskan, masih ada kemungkinan sanksi pidana yang dijerat terhadap Ariel dkk. Misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27 serta pasal 28 KUHP.  “Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila,” tegasnya.

Jadi masih ada kemungkinan Ariel dkk terkena pidana? “Bisa saja kena, tapi sekali lagi tidak bisa cepat-cepat. Harus diperiksa dulu,” pungkasnya. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya mengatakan, video yang diduga mirip Luna dan Ariel adalah untuk koleksi pribadi. Tidak ada indikasi perbuatan yang dilakukan untuk disebarluaskan.

Sebelumnya usai datang ke Mabes Polri, Jumat (11/6) lalu, pengacara Ariel-Luna, O.C. Kaligis juga menegaskan kliennya hanyalah korban. Namun ia memilih no comment ketika ditanya keaslian video itu.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya