SOLOPOS.COM - herinz.com

Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia meyakinkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya makelar kasus (Markus) di kepolisian terkait dalam kasus pengusutan barang bukti pajak senilai Rp 25 miliar.

“Tidak ada penyimpangan serta ‘markus’ dalam tubuh Polri, apalagi kantor markus di dekat Kapolri,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Insektur Jenderal Edward Aritonang, dalam pertemuan pers di ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (19/3).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ini dikuatkan dengan pernyataan dari kedua jenderal yang kemarin dituduh oleh mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji, yakni Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Raja Erizman, serta Direktur II terdahulu yang saat ini menjadi Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Edmon Ilyas.

Raja menyatakan tidak pernah merasa melakukan atau menjadi makelar kasus (Markus) seperti yang dituduhkan Susno. Begitu pun dengan Edmon, yang merasa Susno bimbang dengan perkataannya.

Dalam hal ini, para perwira tinggi itu akan mengambil langkah hukum terkait dengan pencemaran namanya oleh Susno. “Saya akan ambil langkah hukum pidana serta perdata terhadap kasus ini,” ujar Raja. Menurutnya, jika Susno bisa mengambil sumpah atas nama keluarganya, Raja dan Edmon pun akan melakukannya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya