SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kepolisian RI sudah menangkap satu orang terkait kasus kerusuhan di Temanggung yang terjadi Selasa (8/2) hari ini.

“Satu orang yang ditangkap bukan warga Temanggung, tetapi masih warga sekitar Jawa Tengah,” kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Selasa.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Namun, Timur tidak menyebutkan nama orang yang ditangkap tersebut.

“Satu orang yang ditangkap akan dikembangkan dan siapa pun yang melanggar hukum,” katanya.

Timur mengatakan akan menyelesaikan kasus ini secara komprehensif dan optimal mencari akar masalahnya dengan pemda melalui lintas fungsi.

“Saat ini Polri dan TNI bekerjasama untuk mengatasinya,” katanya.

Peristiwa kerusuhan di Temanggung terjadi seusai sidang lanjutan kasus penistaan agama di pengadilan negeri setempat dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, 50, Selasa.

Sekitar pukul 09.39 WIB, mereka juga melempari gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun. ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya