SOLOPOS.COM - Rizky Febian. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi Rizky Febian mengaku uang Rp400 juta yang merupakan sumbangan dari crazy rich Bandung, Doni Salmanan, didonasikan ke sebuah yayasan.

Polisi kemungkinan takkan menyita uang Rp400 juta dari Doni Salmanan karena sudah disedekahkan ke yayasan.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan uang Rp400 juta itu diberikan Doni Salmanan saat lelang minuman pada September 2021.

Baca Juga: Polisi Minta Reza Arap Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Menurut dia, uang yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan hanya lewat sehingga penyidik tidak menyita atau menarik uang tersebut, karena sudah disumbangkan ke yayasan.

“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut dia, yayasan yang menerima uang Rp400 juta donasi dari Rizky Febian lebih dari satu. Namun Reinhard belum merincikan nama-nama yayasan tersebut karena masih ditelusuri.

Ia juga belum memastikan kapan yayasan tersebut akan diperiksa, termasuk melayangkan surat panggilannya.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Ini Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan

“Kami cari dulu. Belum (dijadwalkan) masih dipastikan dulu,” ujar Reinhard seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait apakah dana tersebut juga akan disita mengingat berasal dari Doni Salmanan yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi aplikasi opsi biner Quotex.

Reinhard menyebutkan hal demikian memungkinkan untuk dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. “Kami lihat nanti,” katanya.

Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang “Penantian Berharga” kepada yayasan yang membutuhkan.

Baca Juga: Terima Rp400 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Febian: Untuk Yayasan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya