Jakarta--Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ditangkap Propam Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Susno dinilai melanggar peraturan Polri mengenai aturan disiplin.
“Pak Susno diduga melanggar Perpu No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama pasal 6 poin B, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4).
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Polri juga menegaskan kalau perlakuan atas Susno bukan suatu penangkapan, tetapi membawa untuk diperiksa.
“Tidak ada istilah penangkapan, yang ada membawa kepada pemeriksa. Malam ini dilakukan pemeriksaan di Dit propam,” tutupnya.
dtc/tya