SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya (Espos) – Polri melakukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait data 17 rekening gendut. Polri menegaskan langkah itu diambil bukan untuk melindungi jenderal polisi atas dugaan kepemilikan rekening yang dinilai tak wajar.

“Nggak ada, tidak ada. Siapa pun juga tidak melihat pangkat, jabatan, tetap harus memenuhi proses hukum,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di sela-sela acara Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari prespektif UU No 8 Tahun 2010, di Hotel Bumi Surabaya, Jl Basuki Rahmat, Senin (21/2).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Polri mengambil langkah banding dengan mengajukan ke PTUN. Polri meminta masyarakat bersabar untuk menunggu putusan PTUN.

Prosesnya mengajukan ke PTUN. Masih di PTUN dan kita tunggu hasil dari PTUN, karena ada yang kontradiktif dengan undang-undang lain. Kita harus hormati juga undang-undang yang berlaku lain,” tambah Ito.

Ito juga menilai seorang jenderal polisi memiliki rekening berjumlah miliaran sah-sah saja asal bisa dipertanggungjawabkan. “Waduh kalau namanya wajar itu kan sepanjang bisa dipertanggungjawabkan. Kan kita tidak bicara wajar atau tidak wajar, tapi faktanya,” jelasnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya