SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri membantah tudingan anggota Komisi III Bambang Soesatyo, bahwa telah memusnahkan rekaman percakapan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi.

Polri menegaskan, data hubungan telepon kedua orang tersebut masih ada dalam bentuk call data record (CDR).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kata siapa itu. Itu bukan rekaman tapi CDR,” Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/8).

Ito menuturkan hal tersebut saat dikonfirmasi tentang tudingan anggota Komisi III dari FPG Bambang Soesatyo bahwa Polri memusnahkan rekaman pembicaraan itu karena menyangkut orang yang sangat sensitif.

Ito manjelaskan, CDR yang dimaksud adalah data percakapan Ade dengan Ari. “Itu ada data nomor percakapannya,” terang Ito.

Rekaman pembicaraan Ade dan Ari sangat penting karena dengan bekal itulah dugaan penyuapan pada pimpinan KPK meruak. Pengadilan Tipikor memerintahkan rekaman itu dihadirkan sesuai permintaan kubu terdakwa Anggodo Widjojo. Namun tiga kali jaksa meminta, Polri tak juga memberikan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya