Jakarta--Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa 6 petugas kepolisian, sebelumnya disebut 9, ditahan terkait Gayus Tambunan.
Hasil pemeriksaan penyidik mereka terbukti menerima suap.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
“Spesifiknya menerima suap dari Saudara Gayus. Berapa jumlahnya masih belum konkret. Paling tidak totalnya Rp 50-60 juta untuk Kompol-nya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Sedangkan anak buahnya menerima Rp 5-6 juta.
Berikut siaran pers lengkap Divisi Humas Polri seperti dilansir detikcom:
Tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi (menerima suap) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap tersangka atas nama:
1. N a m a : Iwan Siswanto
Pangkat : Kompol
Jabatan : Ka Rutan Cabang Jakarta
Di Mako Brimob Kelapa Dua
2. N a m a : Anggoco Duto
Pangkat : Briptu
3. N a m a : Bambang S
Pangkat : Briptu
4. N a m a : Edi S
Pangkat : Bripda
5. N a m a : Datu A
Pangkat : Briptu
6. N a m a : Budi Hariyanto
Pangkat : Briptu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhitung sejak tanggal 8 November 2010 telah dilakukan penahanan terhadap ke-6 tersangka di atas yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup bahwa telah menerima sejumlah uang.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
dtc/nad