SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan pengecekan kesiapan pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian akan memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan natal dan tahun baru 2023.

Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam menerbitkan izin keramaian.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Sigit seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan TNI, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, mitra kamtibmas, dan pemangku kepentingan terkait mendukung kepolisian menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022.

Operasi Lilin 2022 dilaksanakan selama 11 hari mulai dari Jumat (23/12/2022) sampai Senin (2/1/2023). Kemudian, dilanjutkan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai Selasa-Senin (3-9/1/2023).

Baca Juga : Hampir 1.000 Personel dan 6 Pos Jaga Disiapkan untuk Amankan Nataru di Solo

Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang. Mereka bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan.

“Tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan natal dan tahun baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan pada malam pergantian tahun, namun Polri mengimbau masyarakat menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Pawai, konvoi, tetap diimbau kalau nanti mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api. Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak boleh, tapi bunga api atau kembang api diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.

Baca Juga : Libur Nataru, Objek Wisata Tebing Breksi & Kaliurang Diprediksi Macet

Izin penggunaan kembang api ini dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan bunga api,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya