SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri membantah penangkapan terhadap M Jibril melanggar prosedur hukum. Polri pun menolak dalil permohonan praperadilan yang diajukan ayah M Jibril, Muhamad Iqbal alias Abu Jibril.

“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan,” ujar Kuasa Hukum Kadensus 88 kombes Iza Fadri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/9).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menurut Iza, penangkapan, tanggal 26 Agustus 2009 adalah sah, karena telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 18 KUHP. Penangkapan pada M Jibril dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penahanan didasarkan atas persangkaan bahwa Mohamad Jibril melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 13 dan pasal 15 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Kami sampaikan juga bahwa tersangka Mohamad Jibril tidak keberatan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Terbukti dengan adanya surat pernyataan di atas materai dari Mohamad Jibril pada tanggal 4 September 2009,” pungkasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya