SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf dan memastikan bukti pelanggaran (tilang) pengemudi pembawa sepeda angin di mobil dianulir.

Dianulirnya tilang itu disebabkan polisi yang merazia pengemudi mobil salah menerapkan pasal.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kami anulir. Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Kombes Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Panggil Pengemudi

Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut.

Selanjutnya, polisi bakal menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

“Kami akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kami kembalikan,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Duh, Angkut Sepeda di Mobil Pribadi Dapat Tilang 

Selanjutnya Sambodo mengatakan kejadian tersebut menjadi pembelajaran anggota ke depan.

Sambodo mengingatkan personel Polri agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang terhadap pengendara.

“Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya,” terang Sambodo.

Terkait membawa sepeda ke dalam mobil, Sambodo mengatakan hal itu diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

“Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi,” ujarnya.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas Kena Tilang Vaksin, di Solo Sudah Mulai Hlo 

Peristiwa polisi menilang pengemudi yang membawa sepeda ke dalam kendaraannya itu viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi.

Polisi bernama Rizki menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Salah Pasal

Terkait hal itu, Sambodo menyatakan bahwa petugas salah dalam menerapkan pasal ke pengemudi.

Sebab, Pasal 307 UU LLAJ mengatur dimensi angkutan pada kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.

“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo.

Seharusnya, menurut Sambodo, anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ.

Itu pun bisa diterapkan apabila barang yang diangkut ke dalam mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara” (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” papar Sambodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya