SOLOPOS.COM - Motivator Mario Teguh (kanan) didampingi pengacaranya, Elza Syarif, memberikan keterangan terkait pemanggilan kasus Net89 PT SMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengklaim menyita uang sejumlah Rp1,27 triliun dari kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.

Uang senilai Rp1,27 triliun itu disita polisi dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun terkait Net89,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadan di Mabes Polri, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (11/2/2023).

Ramadan mengatakan berkas perkara tersangka kasus Net89 saat ini dipisah menjadi dua.

Berkas pertama tersangka D, RS, dan S sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Kamis (9/2/2023).
Lalu berkas kedua dengan tersangka DI, AAI, dan FI akan dikirimkan pada Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan dua tersangka yang buron masih dikejar aparat Polri.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89.

Dari delapan orang tersebut terdapat petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Penipuan Net89, Bareskrim Sita Rp1,2 Triliun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya