SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, judi dengan menggunakan jasa internet menjadi tren baru akhir-akhir ini karena judi secara konvensional mudah terdeteksi.

“Judi lewat internet sangat sulit terdeteksi dan butuh waktu lebih lama untuk menyelidikinya dibandingkan dengan judi biasa,” katanya di Jakarta, Jumat (5/2).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ia mengatakan, judi konvensional semacam togel, dadu atau permainan ketangkasan sangat susah ditemui di tengah masyarakat seiring dengan tindakan Polri yang gencar memberantasnya sejak beberapa tahun yang lalu.

“Pada judi di internet, antara bandar dan pemain tidak saling mengenal bahkan tidak tahu lokasi keberadaan masing-masing. Para pemain juga memakai nama samaran,” katanya.

Karena itulah, lanjut dia, Polri akan terus memberantas judi lewat internet itu.

Pada 2 Februari 2009, Polri menangkap sepasang suami dan isteri, Suhardi dan Dolli, karena mengendalikan judi dengan internet di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun polisi tidak berhasil menangkap para petaruh judi karena sulit melacak tempat tinggalnya.

Untuk mencari calon petaruh judi, kedua tersangka memasang iklan di internet lalu mengundang orang untuk bergabung dengan lebih dulu meminta alamat surat elektronik dan nomor telepon seluler.

Setelah orang itu menjadi peserta judi maka kedua bandar itu akan menyediakan kamar di internet sebagai lokasi judi untuk bertaruh dengan para pemain lainnya.

Transaksi antara bandar dan petaruh dilakukan dengan menggunakan transaksi bank lewat telepon (phone banking).

“Dalam judi ini, kepercayaan antara bandar dan pemain sangat dibutuhkan,” kata Saud.

Kedua tersangka mengaku telah 2,5 tahun menjalankan aktivitas judi dengan keuntungan bersih rata-rata Rp 1 miliar/bulan.

Aktivitas judi ini berlangsung siang dan malam dengan hanya istirahat selama empat jam.

Pada siang hari, aktivitas judi dikendalikan oleh Suhardi sedangkan di malam hari oleh Doli.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp 680 juta, dua lembar rekap judi, komputer, laptop, 29 buku tabungan, sembilan kartu kredit, 12 KTP dan 10 slip setoran bank.

Polri sering membongkar judi lewat internet tidak hanya oleh Mabes Polri tapi juga oleh jajaran Polda lainnya antara lain Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Pekan lalu, Polri membongkar dua lokasi judi di Tangerang dan Jakarta Utara dengan menangkap belasan tersangka yang kini ditahan di Mabes Polri.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya