SOLOPOS.COM - Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) polisi mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

LPSK berharap kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya pengaruh Terbit Rencana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang – undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Solopos.com dari Bisnis, Minggu (30/1/2022).

Berdasarkan temuan LPSK, para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Jelas, Ini Kata Kapolda Sumut

Edwin mengaku paham dengan sikap keluarga. Namun, dia mengatakan Terbit Rencana adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.

Atas dasar itu, menurut Edwin, Terbit Rencana adalah orang kuat lokal di daerah Langkat dan membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.

LPSK mengaku menemukan informasi soal dugaan adanya korban tewas dengan tanda–tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman Terbit Rencana.

Walau masih dugaan, kata Edwin, pihaknya berharap Polisi dapat menindak lanjuti dugaan tersebut.

“Informasi ini tentu masih perlu ditindak lanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin.

Baca Juga: Terkini, Kata Warga Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya, ratusan warga mendatangi kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah.

“Warga berharap agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng tersebut. Karena selama ini kerangkeng yang dianggap seram, namun merupakan tempat pembinaan bagi orang pecandu narkoba,” kata salah seorang warga Langkat, Dapat Br Tarigan, Rabu (26/1/2022).

Ia menyebutkan, tidak benar di lokasi kerangkeng itu tempat penyiksaan dan dianggap seram. Justru tempat kerangkeng tersebut sangat membantu warga Langkat.

“Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian,” ujarnya pula.

Tarigan mengatakan, sebelum adanya panti rehabilitasi itu sepuluh tahun yang lalu, pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga.

“Untuk itu beberapa masyarakat mendatangi lokasi tersebut dan berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya