SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 14 tersangka kasus perjudian yang menggunakan media internet di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/2) malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu mengatakan, diantara para tersangka itu adalah sepasang suami isteri berinisial S dan D yang berperan sebagai pengelola.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut dia, judi itu diduga beromset hingga puluhan miliar per minggu karena polisi dapat menyita satu slip setoran ke bank senilai Rp9,2 miliar sebagai barang bukti.

Dari lokasi judi itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp700 juta, buku tabungan berisi uang Rp1,1 miliar, sejumlah laptop, beberapa HP dan beberapa set komputer.

Untuk bermain judi itu para pemain memainkan satu permainan lewat internet setelah terlebih dulu terdaftar sebagai anggota.

Polisi menduga bahwa jaringan ini memiliki anggota hingga luar negeri.

Edward mengatakan, Polri terus berkomitmen untuk memberantas judi dengan terus menindak setiap kasus judi yang terjadi di masyarakat.

Pekan lalu, Polri juga menggerebeg lokasi judi di perumahan Alam Raya, Tangerang.

Dari tempat itu, polisi menangkap 35 orang namun hanya tujuh orang yang ditahan sebagai tersangka.

Selain itu, dua orang dinyatakan sebagai buron.Judi ini juga melibatkan seorang perwira menengah Polda Jawa Barat.

“Pengusutan kasus judi di Tangerang termasuk terhadap oknum polisi ini sedang berjalan. Khusus yang anggota Polri, dia juga akan diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait pelanggaran etika, disiplin dan administrasi,” ujar Edward.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya