SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/11/2023). (ANTARA/Azmi)

Solopos.com, TANGERANG — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua warga asing asal Tiongkok berinisial XM, 35, dan ZJ, 39.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu 20 kg dan beberapa bahan baku.

“Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu,” ucap Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto di Tangerang, Jumat.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023, di mana saat itu akan ada pengiriman sabu dari Batam menuju kota Jakarta.

Atas laporan itu lah, tim penyidik dari Dirtipid Narkoba langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari keduanya ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram,” jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan barang bukti dan pelaku, pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6.

Dari tempat itu petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

“Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut.

Rencananya, katanya, sabu-sabu yang diproduksi pelaku akan dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya