SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Untuk kesekian kalinya, Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan nama-nama pemilik rekening gendut. Polri berdalih ada aturan yang melarang mereka mengumumkan nama-nama tersebut.

“Terkait LHA PPATK untuk kesekian kalinya, bahwa kami terkendala ketentuan UU. Pasal 10 a ayat 1dan Pasal 17 a ayat 2 tentang UU Pencucian Uang,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/8).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Edward, dalam aturan itu, informasi intelijen di bidang keuangan dan hasil analisis tidak dapat diserahkan tanpa izin tertulis dari PPATK.

“Itu baru petunjuk bukan alat bukti, bukan artinya dengan PPATK kita sudah menyimpulkan ada tindak pidana,” jelasnya.

Edward juga mengatakan kalau aturan tersebut pernah ia tanyakan kepada salah seorang anggota Komisi Informasi Pusat. Dan hasilnya, LHA seseorang tidak dapat diungkap ke publik.

“Bahwa UU KIP menghormati UU pencucian uang. Pada 28 juli lalu sudah kita koordinasi. UU itu (UU KIP dan UU Pencucian Uang) kedudukan yang sama menghormati,” tukasnya.

Sebelumnya seperti diketahui, Mabes Polri telah mengumumkan 23 rekening perwira polisi yang mencurigakan.

Sebanyak 17 pemilik rekening dinyatakan tidak bermasalah, satu pemilik rekening sedang ikut Pilkada, satu pemilik rekening telah meninggal dunia, dua pemilik rekening dokumennya belum lengkap, dan dua rekening masih diproses hukum.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya