Jakarta— Polri akan menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket DPR kasus Bank Century dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Demikian ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi, Selasa (23/2), di Jakarta.
Menurutnya, Polri tetap mengumpulkan alat bukti dan fakta terlebih dulu dan setelah itu baru melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam Pansus itu.
“Jika Pansus menyebut adanya nama-nama yang diduga terlibat kasus maka nama-nama itu bukan langsung jadi tersangka,” ujar Ito.
Menurut dia, siapa pun nama-nama yang disebut dalam Pansus maka Polri tetap akan mengedepankan adanya bukti permulaan dalam menangani kasus itu.
“Bila ada bukti permulaan kasus pidana, dia bisa saja dipanggil sebagi saksi atau sebagai tersangka,” ujarnya.
Ant/rei
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik