SOLOPOS.COM - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.

Polri menyatakan sudah menangkap 40% pelaku penyebar hoax dari MCA. Sedangkan selebihnya masih diburu.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyatakan terus memburu para pelaku penyebar hoax dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dan menelusuri penyokong dana aksi mereka. Saat ini, masih ada lebih dari setengah anggota MCA yang belum tertangkap.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin, mengungkapkan kepolisian akan terus memburu para pelaku penyebar berita palsu tersebut meskipun hingga ke luar negeri. Dia mengakui sampai saat ini baru sekitar 40% pelaku yang berhasil ditangkap dan masih ada sekitar 60% lagi yang tengah diburu oleh kepolisian.

“Tunggu saja, ini belum lengkap semua baru 40%, tinggal 60% lagi. Kami kan sudah kita bongkar dan akan terus dibongkar. Saya juga pesankan kepada media agar tidak lagi membuat judulnya muslim saya tersinggung sebagai muslim,” kata dia, Jumat (9/3/2018).

Syafruddin juga menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar tidak lagi menyebut kata muslim pada kelompok MCA, tetapi cukup pelaku penyebar ujaran kebencian. Sebab, dia yakin seorang muslim yang baik tidak akan melakukan sesuatu yang tidak bertanggungjawab, seperti menyebarkan informasi palsu untuk memecah-belah umat. Baca juga: Calon Anggota MCA Diseleksi, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Parpol.

“Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut muslim pada cyber army [MCA]. Karena kalau muslim pasti tidak akan melakukan hal-hal yang tidak bertanggungjawab, jadi itu penyesatan. Itu tidak boleh dan saya perintahkan untuk dihentikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan grup terbuka MCA memiliki anggota sebanyak 102.064 orang dan admin sekitar 20 orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadhil Imran, mengemukakan grup tersebut selama ini telah mengunggah berbagai isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama, kebangkitan PKI dan sejumlah isu berbau SARA. Menurutnya, tujuan berbagai isu itu diposting oleh member dan admin adalah untuk memprovokasi publik di media sosial.

“Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah soal penculikan ulam?a di grup itu. Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR,?” tutur Fadhil, Rabu (28/2/2018). Baca juga: 5 Anggota Moslem Cyber Army (MCA) Jadi Tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya