SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Seperti halnya Kejaksaan Agung, Mabes Polri mengklaim pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga cs terkait kasus mafia hukum Gayus Tambunan telah selesai. Pemeriksaan bisa kembali dilakukan dengan perintah hakim.

“Itu sudah selesai. Sudah dikoordinasikan penyidik dengan jaksa penuntutnya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, Kamis (16/9).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut Iskandar, apa yang terjadi dalam persidangan Rabu (15/9), polisi tak bisa menindaklanjuti. Dia mengatakan hal itu masuk dalam ranah pengadilan yang menjadi lingkup kewenangan hakim dan jaksa.

Lebih lanjut Iskandar menyebutkan Polri baru akan menindaklanjuti jika ada keputusan pengadilan. “Polisi akan bekerja setelah ada perintah jaksa atau perintah hakim yang berdasarkan keputusan. Di luar keputusan ngapain kita lanjutkan?” ujar jenderal bintang satu tersebut.

Terkait pengakuan Brigjen Raja Erizman yang menyatakan perintah buka blokir rekening Gayus berasal dari petunjuk jaksa,  dapat dijadikan alat bukti dilakukannya penyelidikan, namun tetap harus menunggu keputusan hakim.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menilai kasus yang melibatkan jaksa Cirus Cs telah selesai. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, menganggap Cirus dan jaksa lain yang menangani Gayus Tambunan hanya melakukan kesalahan administrasi dan tidak ditemukan adanya perbuatan suap.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya