SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/vo2.co.nz)

Ilustrasi (www.vo2.co.nz)

SOLO — Anthon Wahju Pramono, 63, tersangka pengirim SMS berisi ancaman pembunuhan kepada pemilik PT Sri Rezeki Isman Textile (Sritex), HM Lukminto, resmi menjadi tahanan Polresta Solo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (3/5/2013), mengungkapkan penyidik telah resmi menahan Anthon seusai pemeriksaan, Rabu (1/5/2013) sore. Ia menilai, penahanan perlu dilaksanakan demi kepentingan penyidikan. “Pertimbangannya ya agar penyidik bisa memeriksa tersangka [Anthon] secara maksimal. Tidak ada alasan lain. Yang jelas penahanan ini telah sesuai SOP [standar operasional prosedur],” terang Asjima’in.

Lebih lanjut diuraikannya, penyidik telah memperhatikan faktor-faktor untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu faktor yang diperhatikan adalah kesehatan tersangka. Dikatakan mantan Kapolres Purworejo itu, penyidik menyiapkan tim dokter dari Dokkes Polresta Solo untuk mengontrol dan mengawasi kesehatan Anthon. Dokter tersebut, kata Asjima’in, memeriksa kondisi Anthon setiap hari.

“Kami kan tidak boleh mengabaikan kesehatan tersangka, mengingat sebelumnya tersangka sempat sakit dan dirawat di rumah sakit di Jakarta. Hak-hak tersangka tetap kami perhatikan,” papar Asjima’in.

Ketika disinggung mengenai pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Asjima’in, menerangkan saat diperiksa Anthon menceritakan kronologi pengiriman SMS. Ketika ditanya kronologi itu, Asjima’in enggan membeberkannya. Ia hanya menginformasikan, saat pemeriksaan penyidik melontarkan 40 pertanyaan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Anthon mengirim SMS yang diduga berisi ancaman akan membunuh Lukminto sebanyak enam kali. Pengiriman SMS teror itu dilatarbelakangi rasa sakit hati Anthon kepada Lukminto. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Anthon belum selesai. Penyidik masih akan memeriksa Anthon guna memperdalam pengusutan. Pemeriksaan dikatakannya bersifat situasional atau tidak terikat waktu.

“Jika penyidik memandang perlu memeriksa tersangka ya yang bersangkutan diperiksa. Tersangka juga telah menyiapkan lawyer [pengacara] yang selalu siap mendampinginya,” pungkas Asjima’in.

Penyidik Polresta Solo menetapkan Anthon sebagai tersangka. Anthon diduga telah mengirimkan SMS, Februari lalu, berisi ancaman akan membunuh Lukminto. Anthon dijerat Pasal 29 junkto Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diancam dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Anthon telah menunjuk 18 pengacara asal Jakarta untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya