SOLOPOS.COM - TERSANGKA NARKOBA- Tersangka kurir dan pemakai narkoba saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (18/5/2012). Petugas menangkap tersangka di Galabo, depan Pusat Grosir Solo (PGS) dan kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon dengan barang bukti 2 paket ganja dan 2 paket sabu.(Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA NARKOBA- Tersangka kurir dan pemakai narkoba saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (18/5/2012). Petugas menangkap tersangka di Galabo, depan Pusat Grosir Solo (PGS) dan kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon dengan barang bukti 2 paket ganja dan 2 paket sabu.(Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Solo, Sabtu (12/5/2012) sore. Ketiga tersangka mendapatkan barang dari seorang narapidana berinisial Ag yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol I Nyoman Garjita didampingi Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengatakan narapidana berinisial Ag yang masih menjalani masa hukuman dapat mengendalikan seluruh transaksi narkoba di dalam LP Sragen. Menurut Sis, Ag merupakan suami dari tersangka, Eny Heryawati, 30 yang tertangkap dalam waktu bersamaan dengan Joko Purnomo, 32 dan Dani Kristanto, 30. Ketiganya merupakan warga Pasar Kliwon.

“Awalnya Joko membeli satu paket SS seharga Rp200.000 dari Eny. Sedangkan Eny mendapatkan barang itu dari suaminya sendiri setelah melakukan pemesanan terlebih dulu,” kata Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Jumat (18/5/2012).

Sis menerangkan, setelah mendapatkan barang SS itu, Eny kemudian menyuruh kurir yang diketahui berinisial Jb untuk menyerahkan SS kepada Joko. Dikatakan Sis, setelah janjian terlebih dulu, mereka berdua menyepakati untuk bertemu sekaligus memberikan barang pesanan berupa SS di pinggir Jl Sudirman, depan Gereja Penabur, kawasan Gladak, Pasar Kliwon, Sabtu sore.

“Saat menyerahkan barang itu, petugas kemudian menangkapnya. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Joko memakai sabu untuk digunakan sendiri, sedangkan sisanya rencananya hendak dijual kembali,” kata mantan Kapolsek Pasar Kliwon ini.

Setelah dikembangkan, sambung Sis, petugas mendapat informasi ada seorang pembeli yang bernama Dani. Menurut Sis, tersangka Dani memeroleh barang dari Ag. Barang yang sempat dipesan Dani yakni dua paket SS dan empat paket ganja.

“Untuk mendapatkan barang itu, Dani berhubungan langsung dengan Ag melalui telpon. Setelah memesan, barang itu diantar oleh seseorang berinisial A. Saat Dani hendak mengambil barang itu disuatu tempat, petugas keburu menangkapnya,” kata Sis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya