Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
“Kami masih menunggu proses pemeriksaan dari Polres Karanganyar dulu,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dihubungi Espos, Jumat (13/1/2012).
Menurut Listyo, setelah diketahui ada pembuktian bahwa anggota berinisial SW terlibat dalam dugaan pemalsuan SIM, maka pihaknya juga akan memeriksa kembali untuk mengetahui secara detail informasi tersebut. Hingga saat ini, status SW masih sebatas saksi. “Butuh proses untuk membuktikan keterlibatan anggota kami. Apa dia hanya melakukan sendiri atau ada oknum lain yang terlibat di dalamnya,” jelas Listyo.
Dikatakan Listyo, jika memang oknum SW terbukti membantu dalam pembuatan SIM palsu, maka oknum anggota itu telah melanggar kode etik jabatan. Dan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi internal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Kami akan menindak setelah ada pembuktian juga atas penyelidikan dari Propam Polresta Solo,” pungkas Listyo.
JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi