SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual secara verbal. (freepik)

Solopos.com, TANGERANG — Polres Tangerang melakukan pendampingan kepada NF, anak di bawah umur yang menjadi budak seks ayah kandungnya selama sembilan tahun terakhir.

Pendampingan dilakukan untuk memulihkan psikologi NF yang mengalami trauma berat akibat perbuatan biadab ayah kandungnya.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

“Pendampingan dilakukan hingga kini guna memulihkan kondisi dan psikologis korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (6/9/2023).

Tersangka berinisial SH saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Kompol Rio Mikael menuturkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Teluk Naga Tangerang itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka.

Kepada kakaknya tersebut, korban NF menceritakan kejadian yang menimpanya.

RY pun mengamuk lalu mengusir ayahnya, SH dari rumah.

Kepada ibu kandungnya, RY lantas menceritakan perbuatan ayahnya tersebut terhadap adiknya NF.

Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung pingsan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan pertama dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD yakni pada 2014 saat berusia 10 tahun hingga pertengahan Agustus 2023.

Korban ketika itu sedang tertidur di rumah dan dibawa pelaku ke rumah kosong yang berada di samping.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan ibunya.

“Korban menerangkan disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100 kali. Sedang pelaku mengaku melakukan aksi itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadapnya kurang,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya