SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Istimewa)

Solopos.com, SUKABUMI — Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka, salah satunya perempuan, terlibat dalam pembuatan konten kreator iklan judi online.

Dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan pasangan suami-istri.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, mengatakan empat tersangka itu yakni inisial TS, 28, berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial E alias I, 27, yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu.

Selanjutnya, tersangka inisial P, 31, berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial N, 24, seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Pada awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS yang berperan sebagai konten kreator di situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us.

Selama menjadi konten kreator, keuntungan tersangka mencapai Rp6 juta.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu tersangka yakni E alias I yang berperan sebagai spammer pada situs web judi online itu, di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.

Selanjutnya petugas juga menangkap inisial P di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp30 juta.

Terakhir, polisi menangkap N, seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

Kapolres mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit CPU dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.

“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka,” ujar Maruly.

Kapolres mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan salah satu bukti Polres Sukabumi dan Polsek yang berada di wilayah hukumnya, sangat serius dan konsisten memberantas berbagai macam bentuk kegiatan judi online.

Menurut dia, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ajakan kepada orang lain supaya melakukan perbuatan terlarang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Dari keterangan para tersangka, kata Maruly, kegiatan membangun situs web judi online ini sudah dilakukan selama tiga bulan.

Bahkan, hal yang menarik bahwa dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri yakni P dan N.

Kapolres juga mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini karena server utamanya ada di Filipina, selain itu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs judi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya